Setelah pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dapat menerbitkan surat ketetapan pajak. Surat ketetapan pajak yang diterbitkan dapat menyebutkan bahwa terdapat kekurangan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran pajak, ataupun keterangan nihil. Namun, jika Wajib Pajak merasa bahwa hasil dalam ketetapan pajak tidak sesuai, Wajib Pajak dapat melakukan beberapa upaya atas ketetapan tersebut. Selain upaya melalui jalur keberatan dan litigasi (banding atau gugatan), terdapat upaya lain yang dapat dilakukan, di antaranya pembetulan, pengurangan atau penghapusan, serta pembatalan.
Pembetulan Ketetapan Pajak
Sesuai Pasal 16 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Dirjen Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Ketetapan yang dapat dibetulkan adalah ketetapan yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan tertentu.
Pada memori penjelasan Pasal 16, disebutkan bahwa terdapat batasan kesalahan atau kekeliruan yang dapat dibetulkan sesuai dengan mekanisme Pasal 16. Kesalahan pertama yaitu terkait kesalahan tulis. Contoh kesalahan tulis antara lain kesalahan nama, alaman, NPWP, nomor ketetapan, jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo.
Kedua, kesalahan hitung. Contoh kesalahan hitung antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan.
Ketiga, kekeliruan penerapan ketentuan. Kekeliruan penerapan yang dimaksud yaitu kekeliruan penerapan tarif, penerapan persentase NPPN, penerapan sanksi administrasi, kekeliruan PTKP, kekeliruan penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
Dirjen Pajak akan memberi keputusan paling lama 6 bulan sejak permohonan pembetulan diterima. Jika tidak, permohonan tersebut dianggap dikabulkan.
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Merujuk Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, Dirjen Pajak secara jabatan atau permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dalam ketetapan pajak yang diterbitkan. Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Dirjen Pajak.
Ketentuan mengenai pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK-8/2013).
Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Namun, pengurangan atau penghapusan diberikan terbatas pada sanksi administrasi akibat kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Pada Pasal 4 PMK-8/2013, dijelaskan bahwa terdapat tiga jenis sanksi administrasi yang dapat diberikan pengurangan atau penghapusan, yaitu:
a. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP)
b. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP, atau
c. sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain STP sebagaimana dimaksud pada huruf b
Merujuk Pasal 5 ayat (2) dan (3) PMK-8/2013, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat diberikan jika SKP atau STP dalam kondisi berikut ini.
- Tidak diajukan keberatan
- Diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan telah disetujui Dirjen Pajak
- Diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan
- Tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar
- Diajukan permohonan atau pembatalan SKP yang tidak benar tetapi dicabut oleh Wajib Pajak
- Tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi
- Diajukan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi tetapi dicabut oleh Wajib Pajak
- Diajukan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi tetapi permohonan ditolak
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Berlandaskan unsur keadilan, Dirjen Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak. Contoh penerbitan SKP yang tidak benar adalah Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.